Apa itu
ghibah?
Ghibah itu
termasuk dosa besar. Namun perlu dipahami artinya.
عَنْ أَبِى
هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا
الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ
بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ «
إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ
بَهَتَّهُ »
Dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang
lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak
suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang
disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika
sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti
engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim no. 2589).
Ghibah kata
Imam Nawawi adalah menyebutkan kejelekan orang lain di saat ia tidak ada saat
pembicaraan. (Syarh Shahih Muslim, 16: 129).
Dalam Al
Adzkar (hal. 597), Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Ghibah adalah sesuatu
yang amat jelek, namun tersebar dikhalayak ramai. Yang bisa selamat dari
tergelincirnya lisan seperti ini hanyalah sedikit. Ghibah memang membicarakan
sesuatu yang ada pada orang lain, namun yang diceritakan adalah sesuatu yang ia
tidak suka untuk diperdengarkan pada orang lain. Sesuatu yang diceritakan bisa
jadi pada badan, agama, dunia, diri, akhlak, bentuk fisik, harta, anak, orang
tua, istri, pembantu, budak, pakaian, cara jalan, gerak-gerik, wajah berseri,
kebodohan, wajah cemberutnya, kefasihan lidah, atau segala hal yang berkaitan
dengannya. Cara ghibah bisa jadi melakui lisan, tulisan, isyarat, atau bermain
isyarat dengan mata, tangan, kepala atau semisal itu.”
Bahkan
dikatakan dalam Majma’ Al Anhar (2: 552), segala sesuatu yang ada maksud untuk
mengghibah termasuk dalam ghibah dan hukumnya haram.
Hukum ghibah
itu diharamkan berdasarkan kata sepakat ulama. Ghibah termasuk dosa besar.
Sebagian ulama membolehkan ghibah pada non muslim seperti Yahudi dan Nashrani
sebagaimana diisyaratkan dalam Subulus Salam (4: 333), sebagiannya lagi tetap
melarang ghibah pada kafir dzimmi.
Semoga
bermanfaat.
Sumber
: http://rumaysho.com/9198-ghibah-itu-apa.html